Layanan Pengaduan Nasabah

Layanan nasabah · Gratis

Sampaikan pengaduan Anda dengan mudah

Ceritakan kendala layanan yang Anda alami melalui website. Kami akan mencatat laporan Anda dan menyediakan akses privat untuk memantau tindak lanjutnya.

Panduan singkat

Cara menyampaikan pengaduan

Nasabah dan calon nasabah dapat menyampaikan keluhan atas produk atau layanan tanpa membuat akun. Layanan pengaduan tidak dipungut biaya.

1. Isi laporan

Lengkapi identitas, produk atau layanan terkait, uraian masalah, dan nomor kontak aktif agar petugas dapat menghubungi Anda. Pengaduan dapat disampaikan untuk diri sendiri atau melalui perwakilan.

2. Lampirkan dokumen

Lampirkan dokumen pendukung yang tersedia dan relevan. Jika pengaduan disampaikan oleh perwakilan, surat kuasa khusus dapat diminta sesuai ketentuan. Laporan online tetap dapat dikirim tanpa lampiran.

3. Simpan tanda terima

Setelah laporan diterima, tanda terima menampilkan nomor register dan tanggal penerimaan. Simpan juga kode akses 16 karakter untuk mengikuti perkembangannya dan jangan bagikan kode tersebut.

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PT BPR Sadhu Artha menyediakan sarana bagi nasabah maupun calon nasabah untuk menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan atas produk dan/atau layanan perbankan guna memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian fasilitas ini mendukung prinsip pemberian informasi yang jelas, perlakuan yang adil, pelindungan data, dan penanganan pengaduan yang efektif. PT BPR Sadhu Artha siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Pengaduan Konsumen

Apabila terdapat keluhan atau ketidakpuasan terhadap produk dan/atau layanan, nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.

Pengaduan Secara Lisan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara lisan melalui telepon resmi PT BPR Sadhu Artha di (0361) 8979005 atau (0361) 9582000, atau datang langsung ke kantor PT BPR Sadhu Artha di Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Saba, Kec. Blahbatuh, Gianyar.

Pengaduan secara lisan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan dokumen pendukung dan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, nasabah atau calon nasabah akan diminta menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Pengaduan Secara Tertulis

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui surat atau email ke [email protected], [email protected], atau mengisi formulir pengaduan online yang tersedia melalui tombol Buat Pengaduan di halaman ini.

Pengaduan secara tertulis ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen persyaratan pengaduan diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu penyelesaian awal berakhir.

Syarat-syarat Penerimaan Pengaduan

Untuk membantu proses penanganan pengaduan, nasabah diharapkan menyampaikan identitas diri, informasi produk dan/atau layanan, uraian permasalahan, serta dokumen pendukung yang relevan. Apabila pengaduan disampaikan melalui perwakilan nasabah, dokumen pendukung berupa surat kuasa khusus dapat diminta sesuai ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi dan Bukti

PT BPR Sadhu Artha akan menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan. Untuk pengaduan tertulis, nasabah akan diberikan bukti tanda terima berupa nomor register dan tanggal penerimaan.

Catatan Penting

Pastikan nomor kontak aktif agar petugas dapat melakukan konfirmasi, dan simpan nomor register yang muncul setelah pengaduan dikirim. Untuk pengaduan melalui website, simpan pula kode akses yang diberikan agar Anda dapat membaca respons petugas pada halaman pelacakan privat. Komunikasi melalui WhatsApp dilakukan petugas di luar sistem.

Jangan masukkan PIN, password, atau OTP perbankan pada formulir maupun lampiran. Data identitas, kronologi, dan dokumen digunakan oleh petugas berwenang untuk menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan mengarsipkan pengaduan. Data ini tidak digunakan sebagai persetujuan pemasaran. Hubungi bank melalui kanal resmi untuk pertanyaan privasi.

OJK dan LAPS Sektor Jasa Keuangan

Apabila tidak terdapat kesepakatan atas hasil penanganan pengaduan oleh PT BPR Sadhu Artha, nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, laman kontak157.ojk.go.id, atau email [email protected].

Nasabah atau calon nasabah juga dapat menghubungi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai ketentuan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 melalui telepon 021-2527700, email [email protected], atau laman lapssjk.id. Website ini tidak meneruskan pengaduan secara otomatis ke OJK atau LAPS SJK.